Profil

PROFILE SMK N 3 BANDAR LAMPUNG



IDENTITAS SEKOLAH 
Nama Sekolah
:
SMK Negeri 3 Bandar Lampung
NSS
:
401126006004
NIS 
:
400040


ALAMAT
Jalan
:
Cut Mutia No. 21 RT 01/ RW 05
Kelurahan
:
Gulak-Galik
Kecamatan
:
Telukbetung Utara
Kota
:
Bandar Lampung
Kode Pos
:
35214
Telp./Fax.
:
( 0721 ) 482037 / 471561
E-mail
:
info@smkn3-bdl.sch.id

SK PENDIRIAN
Nomor
:
001/ UKK5 /1965 
Tanggal
:
1 September 1965



SEKILAS TENTANG SMK N 3 BANDAR LAMPUNG 

SMK N 3 Bandar Lampung di dirikan pada tanggal 1 September 1965 dengan nama SKKA persiapan dan beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 74 Tanjung Karang.  Pada Bulan Januari 1968 dengan SK. NO. 88/IDTK 5/1968, SKKA persiapan berganti nama menjadi SKKA Negeri, dan mulai menempati gedung sendiri di Jl. Cut Mutia No.21 Teluk Betung yang merupakan bantuan dari Gubernur KDH Tk I Lampung, yaitu Bpk Zainal Abidin Pagar Alam.

Berdasarkan SK Mendikbud No. 0290/1976 Tanggal 09 Desember 1976 SKKA Negeri berubah menjadi SMKK Negeri Tanjung Karung, kemudian pada tanggal 22 April 1997, berdasarkan SK Mendikbud No. 036/0/1976 berubah menjadi SMK Negeri 3 Bandar Lampung.

Pada Awal pembentukan samapai tahun 1980 dibuka jurusan memasak dan menjahit, kemudian pada tahun 1980 bertambah menjadi 3 jurusan yaitu Memasak, Menjahit, dan Tata Laksana Rumah Tangga (TLRT).  Pada tahun pelajaran 1995/1996 dibuka jurusa Tata Kecantikan, selanjutnya pada tahun pelajaran 1997/1998 dibuka jurusan Akomodasi Perhotelan dan yang terakhir, tahun pelajaran 2002/2003 di buka jurusan Usaha Jasa Pariwisata (UJP).  Dari awal pembentukannya sampai sekarang SMK Negeri 3 bandar Lampung pernah dipimpin oleh:

1.  Masnon
1965 1970
2.  F.A.Y. Rindo Rindo Gerungan
1970 1977
3.  Raden Masnon Sari Sutarjo
1977 1980
4.  Ny.  Mualim
1980 1981
5.  Ny. Siti Utari Sutrasno
1981 1988
6.  Hj. Suraton Hasyim
1988 1992
7.  Tianur Siagian
1992 1996
8.  Drs.  Abri Eko Noerjanto, MM
1996 2004
9.  Dra. NETTY
2004 sekarang.

Diera globalisasi dewasa ini di perlukan SDM yang siap dan tangguh dengan berbagai tantangan salah satu untuk menunjukan itu maka SMK Negeri 3 Bandar Lampung sebagai salah satu lembaga pendidikan formal dan bersifat kejuruan non teknik yang bertanggung jawab untuk menyiapkan tenaga-tenaga terampil, tidak hanya berpangku tangan melepaskan suatu masalah yang dihadapi.

Adapun bidang keahlian yang ada di SMK Negeri 3 Bandar Lampung antara lain:
1.  Tata Boga
2.  Tata Busana
3.  Tata Kecantikan Kulit
4.  Tata Kecantikan Rambut
5.  Akomodasi Perhotelan
6.  Usaha Jasa Pariwisata.




TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 3
BANDAR LAMPUNG 




I. PAKAIAN SERAGAM
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

A.      UMUM
1.        Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku:
-          Hari Senin dan Selasa :  Baju putih bawahan abu-abu berdasi abu-abu
-          Hari Rabu dan Kamis   :  pakaian identitas
-          Hari Jumat dan Sabtu pakaian Pramuka
2.        Tanda-tanda:
-       Badge OSIS dikenaka pada saku blus atau kemeja, bahan dari kain
-       Identitas sekolah dikenakan pada lengan blus/kemeja sebelah kanan, dekat bahu, tulisan hitam terbuat dari kain dengan tulisan SMK NEGERI 3 BANDAR LAMPUNG.
-       Nama siswa ditulis lengkap dengan tulisan hitam dikenakan diatas saku blus/kemeja.
3.        Memakai topi sekolah sesuai ketentuan dan ikat pinggang warna hitam
4.        Kaos kaki warna putih polos minimal setengan betis, sepatu hitam tertutup dan bukan sepatu ballet.
5.        Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh.
6.        Tidak memakai jaket, kecuali sakit.
7.        Tidak menulis pakaian atau memberi aksesoris selain yang ditentukan.
8.        Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan atau mencolok.

B.     KHUSUS LAKI-LAKI
1.        Baju dimasukkan kedalam celana
2.        Panjang celana sesuai ketentuan
3.        Celana dan lengan baju tidak digulung
4.        Celana tidak dimodifikasi, disobek atau dijahit cutbrai.

C.     KHUSUS PEREMPUAN
1.        Baju dimasukkan kedalam rok
2.        Panjang rok dibawah lutut
3.        Bagi yang berjilbab : Baju longgar sampai bawah pinggul (tidak dimasukkan),  panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih untuk baju putih serta jilbab berwarna hitam untuk pakaian identitas (tidak jilbab gaul)

D. PAKAIAN OLAH RAGA
Untuk pelajaran olah raga dan senam pagi siswa wajib mengenakan pakaian olah raga   yang telah ditetapkan sekolah.

II. RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
A.      UMUM
Siswa dilarang :
1.    Berkuku panjang
2.    Mengecat rambut dan kuku, kecuali Praktik
3.    Bertatto.

B.     KHUSUS SISWA LAKI-LAKI
1.    Rambut disisir rapi
2.    Tidak berambut panjang, bercukur gundul, atau dikuncir
3.    Tidak memakai kalung, anting atau gelang.
4.    Tidak berkumis, berjenggot atau mengecat rambut.

C.     KHUSUS SISWA PEREMPUAN
1.    Rambut disisir rapi, diikat atau dikepang untuk yang berambut panjang.
2.    Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali praktik.

III. MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.       Siswa wajib hadir disekolah 5 menit sebelum bel berbunyi (pukul 07.15 WIB)
2.       Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
3.       Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada pelajaran pertama, kecuali ulangan.
4.       Selama pelajaran berlangsung atau pada pergantian pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas.
5.       Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler.
6.       Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.


IV. LARANGAN LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari dilingkungan sekolah siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       Membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkoba, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
2.       Berpacaran
3.       Berkelahi atau melibatkan diri dalam perkelahian, baik perorangan maupun berkelompok, dilingkungan sekolah atau diluar sekolah.
4.       Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.       Mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah, serta fasilitas umum lainnya.
6.       Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
7.       Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti senjata tajam, senjata api atau alat-alat lain yang membahayakan.
8.       Menghidupkan (switc on) atau menggunakan Telepon seluler (HP) pada jam pelajaran  atau ujian.
9.       Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau vidio pornografi.
10.   Membawa kartu dan berjudi, atau membawa alat-alat yang biasa dipakai berjudi.
11.   Membawa gitar / peralatan musik lainnya diluar kegiatan ekstra kurikuler.

V. PENJELASAN TAMBAHAN
1.       Yang dimaksud siswa adalah siswa SMK Negeri 3 Bandar Lampung
2.       Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang menyentuh kerah baju dan  bila disisir kedepan menutupi alis mata.
3.       Siswi yang memakai jilbab tertutup sampai sebatas pinggang diperbolehkan tidak memakai dasi.
4.       Yang dimaksud dengan kartu adalah semua permainan kartu.
5.       Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya dominan.

VI.PELANGGARAN DAN SANGSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah, dikenakan sangsi sebagai berikut:
1.       Teguran
2.       Penugasan
3.       Pemanggilan orang tua
4.       Skorsing
5.       Dikeluarkan dari sekolah
6.       Dalam keadaan tertentu diserahkan kepada pihak yang berwajib

VII. LAIN LAIN
1.       Tata tertib ini mengikat siswa sejak dari rumah, disekolah sampai tiba dirumah kembali.
2.       panggilan Orang tua tidak dapat diwakilkan kecuali orang tua tidak berdomisili di Bandar Lampung dan sekitarnya.
3.       Hal hal lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib ini akan diputuskan lebih lanjut   melalui rapat dewan guru.